RUU JPSK MASIH MENTAH DIBAHAS KEMBALI
18-02-2009 /
KOMISI XI
Drajad Wibowo (F-PAN) mengatakan, RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) belum bisa dibahas dalam waktu dekat . “RUU ini bisa dilaksanakan pada masa sidang mendatang, yaitu antara bulan Februari sampai Juni,â€kata Drajad saat Raker dengan Menkeu Sri Mulyani dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR Hafid Jawawi, di Gedung Nusantara I, Selasa, (17/2).
Menurut Drajad, saat ini memang belum memiliki RUU JPSK namun ada UU BI karena itu selama masa kosong, Bank Indonesia harus memantau Bank-Bank yang memiliki potensi kolaps. “Kita juga bisa menggunakan UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar bisa buffer,â€terangnya
Ia menambahkan, penyusunan Daftar Inventaris Masalah tidak akan selesai karena sebentar lagi akan memasuki masa kampanye. “Kemungkinan juga bisa 26 April mendatang bisa dibahas,â€terangnya.
Menurutnya, BI memiliki tugas mengawasi jangan sampai Bank-Bank terpeleset. “Ini tidak perlu terlalu khawatir mumpung belum terlambat modal LPS juga bisa ditambah, dalam rangka mencari aman,â€katanya.
Ketua Komisi XI DPR Hafidz Jawawi mengatakan, Komisi XI DPR optimis meskipun ditunda sampai bulan Juni perekonomian Indonesia tidak akan kolaps akibat pengaruh krisis ekonomi global. “Kasus Bank Century merupakan akibat gagalnya pengawasan BI atas Bank-Bank yang ada dan maraknya produk perbankan derivative,â€katanya.
Menyinggung stimulus, Drajad menerangkan, stimulus masih belum relevan karena jumlahnya masih terlalu sedikit. “Dari jumlah 71.3 Triliun baru sebesar 1/7 dari belanja barang,â€paparnya.
Hafidz mengatakan, jumlah angka pasti stimulus masih dibicarakan di Panitia Anggaran. “Namun pada intinya Komisi XI DPR menginginkan besaran dan kegunaan yang terarah, yaitu memikirkan penggunaan untuk yang sifatnya freesh spending dan program pengentasan pengangguran,â€terangnya. (si)